KELUHAN DAN KRITIKAN BMI TAIWAN TENTANG KTKLN


 Sampai saat ini kawan-kawan BMI ( Buruh Migrant Indonesia ) di Taiwan, masih di hantui dengan KTKLN ( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ).
Dengan adanya kebijakan baru mengenai KTKLN malah membuat kawan-kawan BMI/TKI menjadi bingung tuju keliling dan mengeluh.
BMI/TKI yang di perlakukan sebagai barang dagangan, dan sapi perahan. di eksport sebagai buruh murah ke luar negeri tanpa hak standart, dan minim sekali tentang perlindungannya.
Para BMI di isap tenaga kerjanya di bayar yang sangat rendah tanpa melihat waktu batas kerja.
Dengan biaya penepatan yang mencekik leher, potongan PJTKI yang tidak masuk akal, potongan agency, job order yang tidak sesuai dengan kontrak kerja dls.
Mulai keberangaktan kami dari kampung halaman mengeluarkan biaya-biaya yang harus kami bayar, dan tidak boleh di tolak tanpa alasan hingga kepulangan kami kemabali ke tanah air, di pakasa ke terminal kusus TKI dan di pungut biaya ratusan ribu hingga jutaan.( Apabila tidak mengeluarkan uang dari petugas bandara tidak di perbolehkan keluar melainkan di tahan).
Pemerintah Indonesia senengnya membuat peraturan baru, tetapi kalao ada pengaduan dan keluhan dari permasalahan BMI/TKI tidak cepat tanggap dan di lempar sana sini bagaikan bola ping pong.
Dengan ini BMI di Taiwan mengeluh tentang KTKLN ( Kartu Tenaga Kerja luar Nergeri ) pada bertanya, pungsinya KTKLN itu untuk apa,? bentuknya seperti apa,?, kalao di Taiwan mengurusnya di mana,?, persyaratannya apa saja,? begitu juga kakalo di Indonesia. Dengan adanya pertanyaan seperti itu banyak BMI yang tidak memegang antara KPA dan KTKLN.
Padahal dari Indonesia calon TKI harus membayar ansuransi penepatan 2th sebesar RP.400.000, tapi kenyataannya banyak yang tidak memegang KPA ( Kartu Peserta Ansuransi ) apa lagi KTKLN ( Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ).
Pembuatan KTKLN katanya gratis, tapi nyatanya setiap calon BMI/TKI harus membayar biaya sebesar USD.15 untuk pembinaan, dan RP.400.000 untuk ansuransi.
Apakah KTKLN mampu memenuhi kami para BMI/TKI ;
1. Menurunkan biaya penepatan masuk ke Taiwan yang sampai saat ini melambung tinggi.
2. Memberikan kontrak mandiri bagi seluruh BMI
3. Memberikan dokument-dokument yang telah di tahan oleh agency
4. Menghapuskan terminal kusus BMI/TKI dls.
5. Mencabut UUPPTKILN No. 39 tahun 2004, dan membuat UU baru yang lebih melindungi BMI serta meratifikasikan konvensi PBB tentang perlindungan terhadap hak-hak dan kesejahteraan buruh migrant dan kluarganya.
Pemerintah bisa menganggap kami para BMI sebagai Pahlawan yang betul-betul, Pahlawan yang menyumbangkan tenaga, fikiran dan perasaan demi terwujudnya Pembangunan Indonesia.
Kami para BMI sangat berharap tentang KTKLN ini segera berakir. Kami takut untuk pulang ke negeri sendiri gara-gara kartu hantu ini, Kami keluar negeri mengais rezeki demi kluarga dan masa depan nanti.
Jangan halangi kami para BMI dengan peraturan yang sama sekali yang tidak kami pahami dan mengerti.
atin.s


ATKI-Taiwan ( JUmbuh Kang Ginayuh rahayu Kang Pinuju )

0 komentar:

Posting Komentar