Tolak Mandatori KTKLN, Lawan Perampasan Upah & Kerja BMI serta Tuntut Perlindungan Sejati Bagi BMI dan Keluarganya

ALIANSI BMI-HK CABUT UUPPTKILN NO.39
Sekretariat: C/o IMWU, 4/F, Flat C, Jardine Mansion, Jardine Bazzar, No. 22 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong  

Pernyataan Sikap di Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2011


Tolak Mandatori KTKLN
Lawan Perampasan Upah & Kerja BMI
Tuntut Perlindungan Sejati Bagi BMI dan keluarganya




Hingga kini, Buruh Migran Indonesia (BMI) atau TKI tetap diperlakukan sebagai barang dagangan, budak belian dan sapi perahan. Kami diekspor sebagai buruh murah keluar negeri tanpa hak standar, kontrak kerja dan jaminan perlindungan dari pemerintah Indonesia.  BMI dihisap tenaga kerjanya diupah amat rendah dengan jam kerja yang  panjang serta dibebani dengan berbagai pungutan  oleh majikan, PJTKI/agensi dan negara penerima. Uang kami sengaja dirampas semenjak kami meninggalkan kampung halaman hingga kepulangan kami kembali ke tanah air dengan dipaksa masuk ke terminal khusus TKI.

Peraturan terbaru untuk merampas upah kami adalah mandatori Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Bertopeng ”perlindungan”, pemerintah Indonesia mengharuskan calon TKI memiliki kartu KTKLN (menurut UUPPTKILN No. 39/2004) dan pada tanggal 19 Oktober 2010 TKI yang sudah diluar negeri juga turut diwajibkan (menurut Kepmenakertrans No.14/2010). KTKLN yang berlaku 3 tahun hanya diberikan kepada TKI yang sudah memenuhi persyaratan keluar negeri, artinya TKI yang berangkat tanpa PJTKI/agen maka dianggap ilegal dan tidak berhak mendapat KTKLN.

Tolak KTKLN!
Tolak Pemerasan Bertopeng ”Perlindungan”!

Pemerintah berharap langkah ini akan memperbaiki sistem perlindungan karena mempermudah KBRI/KJRI diluar negeri menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggungjawab (maksudnya PJTKI dan agensi yang memberangkatkan) ketika TKI bermasalah diluar negeri, mencegah pemalsuan dokumen, TKI ilegal dan perdagangan manusia dan memperbaiki sistem perlindungan. KTKLN berisi data tentang TKI termasuk nama PJTKI, agensi, alamat di Indonesia, majikan, nomor paspor dan kontak yang bisa dihubungi.

Tapi mampukah KTKLN melindungi kami dari pemerasan?  Mampukah KTKLN memenuhi tuntutan kami untuk menurunkan potongan HK$21.000 (Rp. 23 juta) dan menegakan komisi agen-HK tidak lebih dari HK$358, memberlakukan kontrak mandiri bagi seluruh BMI, menghentikan penahanan paspor dan kontrak oleh agensi/majikan, membuat para petugas KBRI/KJRI ramah ketika kami mengadu, menghentikan pemerasan di

terminal khusus, menaikan upah kami diluar negeri dan meyakinkan hak dan martabat kami dihormati? Jawabnya tentu TIDAK!

Berbagai persolan lahir karena adanya paksaan masuk PJTKI.  Sejak di PJTKI identitas kami sudah diganti, jadi meskipun memproses KTKLN tentu pula identitas palsu yang dipakai. KTKLN tidak mengurangi TKI ilegal sebab TKI terpaksa menjadi ilegal karena sudah lelah berkali-kali membayar potongan agen, serta akibat adanya perekrutan ilegal yang dilakukan agen sehingga terdampar diluar negri tanpa pertolongan, faktor lain adalah batasan ijin tinggal 2 minggu dari pemerintah HK untuk mencari majikan baru sehingga mempersempit kesempatan.

Hapus Mandatori Asuransi TKI dan
Biaya Perlindungan USD15!

Moh. Jumhur Hidayat, kepala BNP2TKI, mengatakan KTKLN gratis hanya bisa diurus di kantor BNP2TKI tingkatan propinsi dan (BP3TKI) yang hanya ada di kota-kota besar. Tapi benarkah KTKLN gratis? Jelas TIDAK! Untuk mendapatkan KTKLN, semua TKI diluar negeri diharuskan melunasi dua jenis biaya, yaitu asuransi TKI sebesar Rp. 400 ribu dan perlindungan sebesar USD15 (HKD150), totalnya Rp. 550 ribu. Belum lagi biaya tidak resmi lain seperti perjalanan dan makanan dari rumah TKI yang mayoritas di pelosok desa menuju kantor BNP2TKI. Kerugian lain adalah waktu cuti BMI yang sudah pendek (mayoritas 2 minggu) harus dikurangi lagi demi mengurus KTKLN.

Meski pemerintah mengatakan kewajiban membayar asuransi TKI ditanggung majikan tapi pada kenyataannya tidak pernah ada sosialisasi ke kalangan majikan dan jikalaupun ada, majikan tidak akan bersedia membayar sebab dia sendiri sudah diwajibkan membeli asuransi tenaga kerja oleh pemerintahnya sendiri. Pada akhirnya, BMI yang harus menanggung itu semua jika ingin selamat di bandara Indonesia.

Dalam analisa kami, tujuan utama pemerintah hakekatnya untuk menarik uang asuransi dan biaya perlindungan dari BMI yang sudah diluar negeri. Jika tidak mempunyai maka terancam tidak boleh terbang. Padahal asuransi TKI selama ini terbukti tidak bermanfaat bagi TKI sebab tidak ada yang diberi polis asuransi dan susah menuntutnya. Dengan adanya KTKLN, pemerintah tidak perlu bertanggungjawab atas keselamatan TKI diluar negeri karena sudah ditanggung oleh perusahaan asuransi dan PJTKI/agensi yang memberangkatkannya. Justru pemerintah diuntungkan karena mendapat setoran biaya perlindungan USD$ (Rp. 150 ribu) tanpa harus melindungi TKI diluar negeri. 

Ironisnya, meski peraturan sudah resmi diterapkan, pemerintah Indonesia melalui perwakilannya diluar negeri tidak berupaya mengsosialisasikannya ke BMI di dalam dan luar negeri. Akibatnya BMI yang cuti pulang dan akan kembali keluar negeri menjadi korban pemerasan di Bandara Indonesia. Banyak dari mereka yang dikenai denda Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta ketika tidak mampu menunjukan KTKLN.

Terus Lawan Perampasan Upah dan Kerja BMI!

KTKLN hanyalah satu dari sekian cara pemerintah merampas upah dan kerja BMI, di dalam dan luar negeri. Perampasan bentuk lain terwujud melalui biaya penempatan dan agen yang amat tinggi, sistem pengupahan dibawah standar/underpayment, tidak adanya kontrak kerja dan standar upah/libur bagi TKI di negara-negara tujuan lain. Perampasan ini dilakukan dengan cara melarang BMI kontrak mandiri, mengijinkan agensi/majikan menahan paspor dan kontrak kerja, membiarkan agensi memprovokasi majikan untuk mem-PHK BMI setelah potongannya habis, dan pelanggaran-pelanggaran bentuk lain.  Peraturan, utamanya UUPPTKILN No. 39/2004, meyakinkan BMI tidak berdaya, tidak diberi ruang melawan dan mutlak hanya menjadi barang dagangan dan sapi perahan.

KTKLN menguak kenyataan baru bahwa selama ini semua TKI diwajibkan membayar biaya kepada tiga pihak untuk mendapatkan ”perlindungan”, yaitu kepada pemerintah, PJTKI dan agensi luar negeri, dan perusahaan asuransi. Tapi setiap kali kita bermasalah, tidak ada satupun dari pihak tersebut yang datang membantu kita. Kita dibiarkan terlantar diluar negeri, berjuang sendiri menghadapi persoalan demi persoalan. Kini kita menyadari bahwa motto pemerintah pelayanan berbasis perlindungan hakekatnya pelayanan berbasis pemerasan. Di akhir cerita, kita dan keluarga kita yang dirugikan. Jerih payah kita bahkan tidak sempat kita nikmati sebab terus menerus harus menyetor kepada para pemeras tersebut.

Tuntut Perlindungan Sejati! 
Tuntut Kontrak Mandiri!

Perlindungan sejati adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya di dalam dan luar negeri. Melayani dan memenuhi kebututuhan rakyat adalah kewajiban pemerintah. Tanggungjawab inilah yang selama ini di-ogahi pemerintah Indonesia. Mereka hanya mau uang tapi tidak mau kerja. Mau dihormati tapi tidak mau melayani. Mau dijunjung tinggi tapi terus menerus menindas rakyatnya.

Di peringatan 121 tahun May Day kali ini, kami yang tergabung di Aliansi Cabut UUPPTKILN No. 39/2004 menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk segera mengakhiri perampan upah dan perbudakan terhadap Buruh Migran Indonesia (BMI) dan keluarganya. Kami menuntut pemerintah agar segera mencabut UUPPTKILN No. 39/2004 dan menggantinya dengan peraturan yang menjamin perlindungan sejati dan menjunjung harkat martabat kami sebagai buruh migran dan manusia. Tentunya UU tersebut harus sesuai dengan isi Konvensi PBB untuk Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya. Kami menuntut agar pemerintah bertanggungjawab langsung terhadap nasib kami dengan mengijinkan kami kontrak mandiri dan tidak melemparnya ke pihak-pihak lain. Kami tidak tidak sudi dipotong gaji lagi untuk membayar PJTKI/agensi dan tidak sudi diperas lagi dalam bentuk apapun.

Di hari ini, kami bersatu dengan klas buruh dan rakyat tertindas di Indonesia dibawah bendera Front Perjuangan Rakyat (FPR) untuk menuntut pemenuhan kebutuhan pokok, keadilan dan demokrasi sejati. Kami menuntut diciptakan lapangan kerja dengan upah layak sehingga kami tidak perlu menjadi TKI. Dinaikannya upah buruh dan tani, menghentikan PHK dan kontrak jangka pendek serta outsourching, privatisasi aset negara, memberikan jaminan sosial dan kesehatan bagi rakyat, menjadi 1 Mei sebagai hari libur nasional, menjalankan reforma agrari sejati dan mengratiskan pendidikan sehingga tidak semakin banyak rakyat terpaksa keluar negeri.

Pada hari bersejarah kali ini, kami juga bersatu dengan buruh lokal di Hong Kong untuk memperjuangkan kenaikan upah layak, minimal HKD4.000 untuk Pekerja Rumah Tangga Asing (PRT). Upah kami yang dari tahun ke tahun kian menurun di tengah melambungnya harga-harga kebutuhan pokok di HK dan tanah air. Kami juga menuntut penghapusan aturan-aturan yang diskriminatif dan merampasi hak kami untuk bekerja, mendapat upah lebih tinggi dan diperlakukan setara dengan buruh lain.

oleh Ganika Diristiani pada 30 April 2011

Selamat Hari Buruh Internasional!
Hidup BMI! Hidup Rakyat Indonesia

1 komentar:

Unknown mengatakan...

KTKLN terlanjur dibuat,,okelah,, tapi tidak perlu diperpanjang tidak berguna untuk TKI itu sendiri. Saya pernah kehilangan KTKLN dan agency sama sekali tidak mempermasalahkan krn itu tidak berguna dinegara tujuan,,Dan pembuatan KTKLN yg ke 2,tidak ada pertanyaan mengenai KTKLN lama saya pdhl seharusnya judulnya Perpanjangan krn ini pemberangkatan yg ke 2 ini artinya KTKLN memang bnr2 tidak berguna untuk TKI. Indonesia ribet birokrasi,krn UUD,,ujung2nya Duit. Paspor,askes ARC wajar diperpanjang krn memang berguna bahkan syarat dimana2 tempat,,nah kalau KTKLN buat apa..? menuh2in dompet aja

Posting Komentar