Setiap calon TKI/BMI yang tempatkan melalui PJTKI adalah wajib di ikut sertakan dalam program ansuransi di Indonesia.
Ini sesuai dengan ketentuan pasal 68 UUPPTKI, bila PJTKI tidak mengikut sertakan TKI dalam ansuransi Indonesia maka PJTKI dapat di jatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 1th paling lama 5th, dan di denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 5 milyar.
Seperti di atur dalam pasal 103 ayat 1 huruf G UUPPTKI, di samping ansuransi Indonesia, TKI Indonesia pada umumnya kawan-kawan BMI di Taiwan punya dua ansuransi yaitu ; TKI versi Indonesia dan ansuransi pekerja asing di Taiwan. KPA ( Kartu Peserta Ansuransi ) TKI adalah wajib di berikan pada setiap calon TKI sesuai perintah pasal 16 ayat 5 permenakertrans no. 7 th 2010.
Namun kenyataannya pihak PJTKI kenapa kali menahan KPA milik kawan-kawan BMI itu tergolong tindak pidana kejahatan penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4th.
Banyak yang terjadi dengan kawan-kawan BMI tidak memegang kartu ansuransi, Padahal kartu ansuransi tersebut tidak boleh di anggap remeh, itu sangat penting buat kawan-kawan BMI, bila terjadi hal yang tidak di inginkan misalanya jenis resiko yang di alami oleh kawan-kawan antara lain adalah ;
1. Resiko Meninggal dunia
2. Resiko sakit
3. Resiko kecelakaan kerja
4. Resiko gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI
5. Resiko tindak kekerasan fisik
6. Resiko gagal di tempatkan bukan karena kesalahan TKI
7. Resiko PHK
Itu semua punya nilai pertanggung jawaban dari ansuransi.
Padahal kebanyakan kawan-kawan BMI di Taiwan kususnya tidak memengang KPA ( Kartu Peserta Ansuransi ) . Kita harus cari jalan lain untuk mendapatkan KPA bila terjadi hal yang tidak di inginkan untuk mengekleim ansuransi tersebut.
Untuk kawan-kawan bila tidak punya KPA persayaratan untuk mengekleim ansuransi adalah ;
1. Copy ARC ( Alient Resident Card )
2. Copy Pasport
3. Surat keterangan dari rumah sakit
4. Foto di saat kecelakaan/cacat
Di bawa ke KDEI ( Kantor Dagang Ekonomi Indonesia ) di Taipei untuk menghubungi PJTKI meminta No KPA yang bersangkutan.
Setelah sudah ada surat keterangan dari KDEI untuk mengekleim ansuransi di Indonesia.
Jadi untuk kawan-kawan semuanya tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan bila kita memiliki niat untuk menyelesaikannya.
Untuk itu mari kita bangkit melawan dari penindasan.
atin.s



ATKI.TAIWAN ( Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia )
0 komentar:
Posting Komentar