Pernyataan Sikap ATKI Menanggapi Eksekusi Pancung Terhadap Ruyati " Pemerintah RI Mengirim BMI ke Tanah Rimba, Arab Saudi"

Pemerintah RI mengirim BMI ke “Tanah Rimba” Arab Saudi

Lagi, pilu melanda Indonesia. Meninggalnya Tenaga Kerja Indonesia di
Arab Saudi, Ruyati(45) asal Sukatani, Bekasi yang dihukum pancung
karena mengakui telah membunuh majikannya yang kerap melakukan
kekerasan terhadap Ruyati.

Lebih menyakitkan lagi, membaca pernyataan sikap dari Pemerintahan
Susilo Bambang Yudhoyono menanggapi eksekusi pancung terhadap Ruyati
dengan ringan, seolah-olah menyerahkan nasib buruh migran ketangan
Pemerintahan Arab Saudi yang memberlakukan “hukum rimba” bagi buruh
migran Indonesia.
Seharusnya Pemerintah Indonesia segera sadar, bahwa hukum pancung yang
diterima oleh Ruyati adalah hasil dari kebijakan yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sendiri.

Jelas, terlampir didalam undang-undang Penempatan dan Perlindungan TKI
di Luar Negeri No.39 tahun 2004. bahwa wajib hukumnya sebelum
melakukan penempatan ke Luar Negeri, Indonesia harus melakukan
perjanjian secara tertulis dengan negara penempatan. Seperti di Arab
Saudi, meskipun pengiriman telah dilakuakan puluhan tahun lamanya,
tetapi tidak ada perjanjian secara tertulis antara Indonesia-Arab
Saudi untuk perlindungan Buruh Migran Indonesia. Artinya, pengiriman
Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan Pemerintah Indonesia selama ini
adalah pengiriman Ilegal.

Sangat memalukan sekali pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan TKI Mohamad Jumhur Hidayat, bahwa Ruyati harus
menanggung dan menerima resiko hukum perburuhan di Arab Saudi karena
telah melakukan tindakan pidana.

Padahal jelas, selama ini pemerintah Arab Saudi tidak pernah mengakui
hak-hak buruh migran Indonesia melalui hukum perburuhan yag berada di
Arab Saudi. Kondisi ini semakin menjelaskan watak Pemerintahan
Indonesia dan Arab Saudi yang menganggap buruh migran Indonesia adalah
“budak dan barang dagangan”.

Dengan ini kami dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Indonesia,
Hongkong, Taiwan dan Macau menyatakan berbelasungkawa sedalam-dalamnya
atas meninggalnya Saudari Ruyati yang menjadi korban kebijakan ekspor
tenaga kerja Pemerintahan SBY-Boediono.

Kami menuntut agar Pemerintahan SBY-Boediono segera minta maaf kepada
keluarga besar Ruyati dan kepada seluruh Buruh Migran Indonesia yang
sudah dilakukan sebagai barang dagangan!

Kami menuntut agar Pemerintahan SBY-Boediono segera menggantikan
undang-undang ekspor buruh migran(UUPPTKILN No.39/2004) dengan
undang-undang yang pro terhadap perlindungan buruh migran dan
melibatkan buruh migran didalam setiap pembuatan kebijakan yang
terkait dengan buruh migran Indonesia!

Jakarta, 19 Juni 2011

oleh Ganika Diristiani pada 17 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar