ALIANSI BMI-HK CABUT UUPPTKILN N0.39/2004
Sekretariat: C/o IMWU, 4/F, Flat C, Jardine Mansion, Jardine Bazzar, No. 22 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hong Kong
Pernyataan Sikap Atas Pemancungan Ruyati di Arab Saudi
Keadilan bagi Ruyati! Segera pulangkan jenazahnya tanpa syarat!
Segera Selamatkan para TKI yang terancam hukuman mati!
Stop limpahkan penempatan dan perlindungan TKI kepada PPTKIS! Berlakukan kontrak mandiri!
Ciptakan MoU dan kontrak kerja standar bagi seluruh TKI di luar negeri
Kami, Buruh Migran Indonesia di Hong Kong yang tergabung di dalam Aliansi Cabut UUPPTKILN No. 39/2004, mengecam keras kegagalan pemerintah Indonesia menyelamatkan Ruyati bin Satubi dan para TKI lainnya dari hukuman mati. Kami juga mengecam sikap pemerintah yang cenderung menyalahkan Ruyati karena telah membunuh ibu majikannya dan mennganti identitasnya tanpa berupaya menyelidiki alasan-alasan dibalik kenekatan Ruyati. Sikap ini jelas mencerminkan bahwa bagi pemerintah, TKI hanya sekedar barang dagangan dan sapi perahan. Keselamatan dan perlindungan TKI tidak pernah jadi prioritas utama Negara.
Ruyati bin Satubi adalah BMI asal Bekasi. Kemiskinan mendorong dia untuk kedua kalinya merantau ke Arab dengan menjadi PRT meski usianya sudah tergolong tidak muda lagi. Di majikan ini, dia bekerja selama 1 tahun 3 bulan. Tapi ibu majikan sering menganiaya, tidak memberi makan bahkan di bulan puasa, tidak ada libur dan bahkan tidak digaji selama 7 bulan. Tidak betah dengan kondisi kerjanya, Ruyati telah menyampaikan niatnya berkali-kali untuk dipulangkan ke Indonesia tapi agen menolak dan bahkan mengancam dia telah melakukan pelanggaran kontrak jika nekad pulang. Ruyati juga pernah mencoba melarikan diri namun gagal karena pintu rumah selalu dikunci. Tidak tahu apa lagi yang harus dilakukan, akhirnya Ruyati nekad membunuh ibu majikan. Sejak dipenjarakan di bulan Mei 2010, Ruyati telah menjalani 2-3 persidangan dan akhirnya dinyatakan bersalah, lalu dihukum pancung pada tanggal 18 Juni 2011.
Ironisnya, selama kasus ini berlangsung, pihak keluarga tidak diberitahu kondisi sebenarnya dari Ruyati. Keluarga baru dikabari ketika Ruyati disidang dan dihukum mati. Setelah dihujat massal dan didemo terus menerus, akhirnya SBY dan para menterinya mengeluarkan pernyataan resminya. Pemerintah mengaku tidak tahu menahu kalau Ruyati sudah dihukum pancung dan menyalahkan pemerintah Arab Saudi yang tidak memberitahu. Padahal di kurun waktu tersebut, beberapa pejabat Negara sempat berkunjung ke Arab Saudi untuk membahas masalah MoU (kesepakatan) dan SBY sendiri ke Geneva untuk menyampaikan pidatonya mendukung Konvensi ILO untuk PRT. Tapi Ruyati dibiarkan sendiri dari balik jeruji besi berjuang melawan kebengisan pemerintah Arab. Pemerintah tidak meminta maaf atas kegagalannya dan bahkan menyatakan tidak bisa membantu memulangkan jenazah Ruyati.
Ruyati dan para TKI terancam hukuman mati adalah KORBAN, bukan KRIMINAL
Saat ini, sekitar 400 TKI sedang menunggu hukuman mati di berbagai Negara penempatan utamanya di Malaysia. Banyak dari mereka adalah korban penganiayaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, tidak digaji, tidak diberi libur, diperlakukan tidak manusiawi dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Mereka korban, bukan kriminal sebab tidak seorangpun TKI yang ingin keluar negeri untuk membunuh.
Seperti halnya kita, mereka tidak berdaya melawan majikan jahat, yang didukung agen dan PPTKIS serta kejamnya pemerintah penerima yang sangat anti migran. Jika buruh migran yang melakukan kesalahan maka dia akan dihukum seberat-beratnya bahkan mati, tapi ketika majikan yang bersalah maka dia dihukum seringan-ringannya bahkan dibebaskan tanpa syarat.
membela mereka. Tapi ketika ingin menarik uang dari TKI, pemerintah agresif agresif menciptakan berbagai peraturan seperti KTKLN, pelarangan kontrak mandiri, Terminal khusus, biaya penempatan, tidak mau menurunkan biaya penempatan dan lain sebagainya. Disisi lain, pemerintah Indonesia hanya mengekpor tanpa menjamin hak, keselamatan dan perlindungan seperti yang tercermin di UUPPTKILN No. 39/2004. Kebijakan ekspor tenaga kerja keluar negeri murni bertujuan untuk keuntungan dan mengesampingkan perlindungan. Sedangkan ketika kawan-kawan kita berjuang antara hidup dan mati, pemerintah
Demi perlindungan, UUPPTKILN No. 39 harus segera dicabut
UU No. 39/2004 adalah sumber dari segala malapetaka yang dialami BMI. Melalui undang-undang ini, Pemerintah memberi keleluasaan besar kepada PPTKIS dan agen luar negeri untuk menempatkan dan sekaligus melindungi TKI diluar negeri. Sebagai imbal baliknya, mengijinkan mereka memeras dan memotong gaji TKI melalui sistem potongan gaji, menahan paspor dan kontrak, mengurung mereka berbulan-bulan di penampungan, memalsukan identitas, dan pelanggaran lainnya. Disisi lain, sanksi yang diberikan terhadap PPTKIS yang melanggar hanya administrasi dan tidak memberi ruang kepada para TKI/calon TKI untuk menuntut kompensasi jika dirugikan.
Keleluasaan PPTKIS bahkan termasuk menciptakan perjanjian kerja dengan agen-agen di Negara penempatan, padahal tanggungjawab ini seharusnya dibuat dan distandarisasi oleh pemerintah untuk meyakinkan kekuatan hukumnya. Ini yang memperburuk kondisi TKI diluar negeri sebab isinya pasti sesuai dengan kepentingan majikan dan agen.
Jika pemerintah berniat baik melindungi TKI maka seharusnya segera meciptakan MoU dengan semua negara-negara penempatan dan dilanjutkan dengan menciptakan kontrak kerja standar yang berkekuatan hukum. Kontrak tersebut harus mencakup hak upah, libur, cuti pulang, hak berserikat dan hak – hak lainya sesuai yang ditentukan oleh Konvensi ILO untuk PRT dan Konvensi PBB untuk perlindungan buruh migran dan keluarganya.
6 langkah membela TKI yang dirumuskan oleh SBY dan para menterinya - antara lain memberlakukan moratorium ke Arab Saudi terhitung sejak 1 Agustus 2011 serta pengawasan ketat terhadap PPTKIS, membentuk tim terpadu untuk mengevaluasi situasi ketenagakerjaan di semua negara, menyampaikan protes keras kepada pemerintah Arab yang telah melanggar hubungan tata antar bangsa, membentuk satgas khusus, membentuk atase hukum dan HAM di kedutaan-kedutaan besar dan membuat kebijakan nasional oleh tim terpadu – bukan benar-benar solusi yang akan mampu menjawab persoalan-persoalan TKI yang sudah amat akut.
Selama pemerintah mengutaman keuntungan dibanding perlindungan maka selamanya TKI akan mengalami penindasan demi penindasan dan akan semakin banyak Ruyati-Ruyati lainnya. Menyelesaikan persoalan TKI dibutuhkan itikad politik yang kuat untuk memperjuangkan standar hak yang harus dimiliki BMI dengan Negara-negara penerima sebelum mereka diberangkatkan. Ini langkah pertama pemerintah menunjukan tanggungjawabnya. Lebih jauh, sudah waktunya pemerintah meratifikasi Konvensi PBB untuk Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya dan Konvensi ILO untuk PRT.
Diatas itu semua, jika ingin menyelesaikan migrasi terpaksa rakyat maka pemerintah harus menciptakan lapangan kerja dengan upah layak di Indonesia dan membangun industri nasional sehingga tidak perlu lagi mengirim TKI keluar negeri. Namun kita semua sadar bahwa hingga kini pemerintah Indonesia masih belum beritikad melindungi rakyatnya diluar negeri yang sangat terlihat dari pidato SBY dan para menterinya yang tidak mau disalahkan atas kasus Ruyati. Mereka bahkan bangga karena merasa lebih mampu melindungi TKI dibandingkan Negara-negara lain seperti Filipina. Kesombongan inilah yang justru akan menelantarkan semakin banyak TKI diluar negeri dan membunuh mereka satu demi satu.
Maka dari itu, perlindungan sejati seperti yang kita inginkan memang akan menjadi perjuangan panjang pergerakan BMI diluar dan dalam negeri. Kita harus terus mendidik para BMI kita agar paham hak-haknya dan berani melawan ketika dieksploitasi. Selama kita berjuang maka korban-korban lain bisa dicegah dan diselamatkan termasuk kita sendiri.
oleh Ganika Diristiani pada 17 Mei 2011
GABUNG KEGIATAN 26 JUNI 2011
DEMONSTRASI KE KJRI
Pukul 3:00 – 4:00 PM
Langsung menuju kantor KJRI
TAHLILAN
Pukul 5:00 – 6:00 PM
Di Lapangan Sepak Bola Nomor 1



ATKI.TAIWAN ( Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia )
0 komentar:
Posting Komentar