PANDUAN MEMBUAT KTKLN
Dikeluarkan oleh Aliansi Cabut UUPPTKILN No. 39/2004
Berdasarkan UUPPTKILN No. 39/2004, semua calon TKI diwajibkan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) sebagai salah satu syarat bekerja keluar negeri. KTKLN hanya diberikan setelah calon TKI melengkapi persyaratan keluar negeri dan ditunjukan di bandara ketika ditanya petugas imigrasi saat berangkat ke Luar negeri . Namun di bulan Oktober 2010, melalui Kepmenakertrans No. 14/2010, pemerintah kemudian juga mewajibkan TKI yang sudah diluar negeri untuk memilikinya.
Lembaga resmi yang mengurusi dan mengeluarkan KTKLN adalah Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Keluar Negeri (BNP2TKI), melalui kantor cabangnya yang ada di kota-kota besar. Kantor ini menyediakan pelayanan satu atap, artinya perusahaan yang berkepentingan termasuk Bank BRI dan Konsorsium Perlindungan Asuransi berada di lokasi yang sama.
KTKLN memang gratis tapi anda diharuskan membayar persyaratan pembuatannya, utamanya asuransi.
Berikut ini prosedur pembuatan KTKLN yang semoga bisa memandu kawan-kawan sekalian ketika membuatnya:
- Sebelum berangkat ke kantor BP3TKI, alangkah baiknya jika anda menelpon kantor BP3TKI terlebih dahulu untuk menanyakan jam kerja dan syarat yang harus dibawa. Meski secara umum sudah ada syarat standar tapi untuk menghindari jika ada syarat-syarat lain yang diwajibkan mereka, karena setiap tempat berbeda persyaratan dalam pembuatan KTKLN dan tanyakan juga tentang dimana pembayaran uang Biaya perlindungan atau pembinaan dan apakah diperlukan buat BMI yang sudah di luar negeri
- Siapkan 2 set fotokopi:
- paspor (bagian foto dan visa)
- kontrak kerja
- KTP Hong Kong dan Indonesia (jika punya)
Catatan: bawa semua dokumen asli untuk verifikasi (pengecekan ulang)
- Datangi ke kantor BP3TKI setempat (alamatnya dan setibanya disana jangan sampai terjebak dengan calo. Di kantor tersebut banyak sekali calo berkeliaran dan menawarkan jasa pengisian formulir. Cukup bilang dengan sopan bahwa anda bisa mengisi dan mengurus sendiri. Tidak usah terintimidasi ketika didatangi atau dibuntuti calo terus, biarkan saja.
- Prosedur pengurusannya:
- Datangi konter Bank BRI (tanyakan kepada petugas BP3TKI dimana konter BRI) dan isi formulir SLIP SETORAN ASURANSI TKI (contoh terlampir) dan bayarkan biaya sebesar Rp. 290.000. Setelah membayar, anda akan diberikan bukti kwitansi pembayaran. Biaya sesuai dengan masa kontrak berlaku (kontrak masih 1 tahun atau 2 tahun tanyakan dengan jelas kepada petugas BP3TKI)
- Beli materai seharga Rp. 6000,- dari Bank BRI juga untuk ditempelkan di formulir pengajuan KTKLN.
- Datangi konter KONSORSIUM ASURANSI PROTEKSI TKI, isi formulir yang disediakan (contoh terlampir) dan setorkan bukti pembayaran dari BRI dan satu set fotokopi paspor, kontrak dan KTP. Setelah selesai, anda akan diberi Kartu Polis Asuransi dan perjanjian asuransinya (simpan dan jangan sampai hilang untuk mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit).
- Kemudian bawa KPA/polis asuransi dan satu set fotokopi paspor, kontrak dan KTP ke konter 3 untuk pengisian formulir pengajuan KTKLN (formulir disediakan dan jika sudah tidak ada maka bisa beli di tukang fotokopi) dan pengecekan dokumen.
- Setelah semua dokumen dikembalikan, bawa dokumen ke konter berikutnya (tanyakan jika tidak tahu dimana) untuk dimasukan ke data online dan anda akan diinterview oleh petugas (nama bapak, ibu, majikan, alamat, dsb).
- Setelahnya, datangi ruang foto dan sidik jari dan silahkan antri di ruangan tersebut.
- Terakhir, setelah selesai, anda diminta kembali ke konter untuk mengambil KTKLN yang sudah jadi dan proses selesai.
- Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KTKLN bergantung, ada 1-2 jam sampai setengah hari. Perlu diketahui bahwa kantor Bank BRI umumnya ditutup lebih awal. Jadi untuk keamanan anda sediri agar tidak bolak balik, disarankan agar tiba di kantor BP3TKI pagi.
- Jika ada bingung misalnya, lebih baik langsung datangi petugas yang berjaga disitu.
oleh Ganika Diristiani pada 17 Mei 2011



ATKI.TAIWAN ( Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia )
0 komentar:
Posting Komentar