Tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan, bila kita mempunyai niat untuk menyelesaikan.
Untuk itu, jangan melarikan diri atau menjadi TKI yang ilegal.
Sebab hal itu akan mempersulit diri kawan-kawan, menjadi TKI yang ilegal
Sebelom melapor siapkan data-data antara lain ;
1. Nama lengkap sesuai yang tertulis di pasport
2. No. pasport
3. Nama majikan dan alamat/no. tlp majikan
4. Tinggal tiba di taiwan
5. Nama dan no.tlp PJTKI
6. Nama Agency , alamat, no. tlp Agency
Maka dari itu kepada kawan-kawan TKI, Dokument itu adalah hak kawan-kawan TKI sendri bukan hak agency/majikan.
Bila suatu saat ada hal yang tidak di inginkan, terjadi masalah pada kawan-kawan, tidak susah untuk melapor/mengadu dari permasalahan tersebut.
Banyak kawan-kawan yang dokumentnya di tahan oleh agency/majikan, itu sebenernya tidak benar.
Dokument yang harus di miliki oleh TKI adalah ;
1. ARC ( Alient Resident Card )
2. Pasport/copy
3. Employment contrak ( Kontrak kerja antara majikan dan TKI )
4. Surat perjajian biaya untuk bekerja di Taiwan.
5. Nama, Alamat,no tlp kantor depnaker setempat dan kantor ( KDEI Taipei )
6. Daftar gaji yang telah di sahkan oleh depnakertrans RI
7. National Health Insurasce ( Cien Pao Card )
Dokument tersebut tidak boleh di tahan oleh agency/majikan tanpa persetujuan anda.
Apabila terjadi perselisihan/sengketa antara majikan dan TKI, kawan-kawan dapat menghubungi petugas pusat konseling setempat, 1955, KDEI di Taipei.
Ini adalah hak kawan-kawan TKI,



ATKI.TAIWAN ( Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia )
0 komentar:
Posting Komentar