A nggota: Persatuan BMI-HK Tolak Overcharging (PILAR), Aliansi Blacklist PJTKI/Agen & Majikan Pelanggar Hukum, dan Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO). Pernyataan Sikap Bersama Memperingati Hari Perempuan Internasional ke 100 Tahun ”Hentikan Pelecehan Terhadap Harkat & Martabat Pekerja Migran Perempuan Indonesia, Stop Perlakukan Kami Sebagai Bola Pimpong, Berikan Perlindungan Sejati bagi Seluruh BMI Perempuan Diluar Negeri” Tahun ini menjadi momen terpenting khususnya bagi kaum perempuan. Tahun ini genap 100 tahun Hari Perempuan Internasional (HPI) diperingati atau tepatnya sejak 8 Maret 1911. Namun saat ini kondisi perempuan masih jauh dari harapan perempuan itu sendiri. Sampai hari ini perempuan masih mengalami diskriminasi, mengalami pelecehan seksual dan diekspolitasi. Mengapa demikian dan Bentuk perjuangan apa yang harus kita lakukan? Kondisi Perempuan Indonesia Saat Ini Jumlah penduduk perempuan di Indonesia menduduki tingkat pertama di Indonesia. Saat ini diperkirakan mencapai 50,3% dari 238,452,952 orang. Sebagai penduduk yang terbesar di tanah air perempuan juga menjadi satu tenaga produksi yang sangat besar. Namun apakah dengan besarnya jumlah kaum perempuan menjadi dominan? Jawabnya tentu tidak. Seperti yang kita alami sebagai perempuan kita sangat terbatas untuk mendapatkan hak berpolitik, hak menentukan keinginan sendiri, pendidikan yang rendah, perjodohan, perempuan hanya berkutat berkutat di kasur, dapur dan sumur sebutan bahwa perempuan sebagai “wong wingking” telah tertanam dalam setiap pikiran terutama bagi yang tinggal di daerah pedesaan . Karena berpendidikan rendah atau bisa dibilang kesempatan untuk belajar sangatlah tipis serta tidak mempunyai kebebasan, hal ini mengakibatkan perempuan menjadi unskill atau tidak berkeahlian sehingga mereka diupah lebih rendah dari laki-laki. Adanya mitos perempuan adalah kaum yang lemah maka pekerjaan yang ada di Indonesia lebih memprioritaskan kaum laki-laki karena dianggap lebih perkasa dan mampu. Akibatnya perempuan menjadi tersingkir dari lapangan pekerjaan di Indonesia kalaupun ada mereka diupah sangat murah. Disisi lain kebodohan dan kemiskinan kaum perempuan ini dimanfaatkan pemerintah, untuk diekspor keluar negeri untuk memenuhi permintaan pasar akan tenaga kerja murah khususnya disektor pembantu rumah tangga. Dengan demikian pemerintah bisa meraup devisa dalam jumlah yang besar dari hasil remitance (kiriman uang) serta tidak perlu repot memobilisasi karena para perempuan Indonesia akan lebih senang bekerja keluar negri karena mereka merasa dengan minimnya keahlian mereka bisa mendapat gaji yang besar. Tanpa mereka sadari kebijakan pemerintah ini berimbas dengan perampasan upah yang bertopeng untuk biaya training dan perlindungan. Kondisi BMI Perempuan di Luar Negeri Perempuan diekspor keluar negeri dengan harga murah dan mayoritas menjadi pekerja rumah tangga. Dan irosnisnya pekerjaan ini menjadi yang dianggap kodrat sebagai perempuan dan bukan sebagai satu dari pekerjaan. Sehingga sampai saat ini pekerja rumah tangga masih belum diakui sebagai buruh/pekerjaan Hal ini juga yang menyebabkan kita tidak bisa menikmati 8 jam kerja sehari. Ajuan pengesahan Undang-undang PRT di Indonesia yang diajukan tahun lalupun di tolak oleh pemerintah Indonesia. Sebagai perempuan kita menjadi lahan penindasan ganda oleh sistim masyarakat yang menganggap perempuan lamah, oleh pemerintah Indonesia dan negara penempatan dengan berbagai bentuk perampasan hak. Di Hong Kong yang sudah ada kontrak kerja standar dan minimal kita bebas berorganisasi saja masih mengalami berbagai jenis pelanggaran hak dan penindasan, bagaimana dengan kondisi BMI di lain negara, seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapura, Taiwan, Macau dan lain sebagainya? Untuk meyakinkan sistim penindasan berjalan lancar, semenjak menjadi calon BMI kita harus meneyerahkan sertifikat dan surat-surat beharga yang dijadikan jaminan, ditampung di PJTKI dengan alasan diberi training bahasa dan traning pekerjaan. Dan untuk semua ini kita dipaksa harus membayar melalui potongan 5-7 bulan dengan paspor dan kontrak kerja sebagai jaminan. Untuk meyakinkan sebagai penyedia butuh murah maka, underpayment yang secara sistematis diciptakan, bahkan sejak di agen-agen sudah disediakan berbagai paket pengambilan BMI dengan jaminan 2 tahun garansi bagi majikan. Sementara untuk BMI yang sudah diluar negeri agar tetap menguntungkan agensi/PJTKI pemerintah meyakinkan dengan dilarangnya kontrak mandiri. Dengan dilarangnya kontrak mandiri(kontrak mengurus sendiri tanpa agen) adalah bukti nyata bahwa pemerintahan kita adalah pelayan kaum pemodal/bisnis, salah satunya adalah agen dan PJTKI. Oleh karena itu swastanisasi di Indonesia menjadi lazim dan menjamur disemua sektor. KJRI dengan sangat tegas membela kepentingan Agensi/PJTKI dengan menjadikan BMI sebagai bola pimpong dan alat permainan. Bukti dari perlakuan ini adalah: | 1. Pada bulan September, 2010 pemerintah melalui forum dengan KOTKIHO menjanjikan diberlakuknnya kontrak mandiri dan mengajak forum dengan semua perwakilan organisasi untuk membicarakan draf persyartan kontrak mandiri pada tanggal 5 Nopember 2010. Namun akhir dari forum adalah KJRI menyatakan tidak berwenang memberlakukan kontrak mandiri dan meminta kita (BMI) menulis ke pemerintah pusat di Indonesia. Kemudian Konjen Teguh Wardoyo mengatakan langsung di pertemuan Park Line Hotel meminta Jumhur mengeluarkan surat resmi pemberlakuan kontrak mandiri. 2. BMI mengirimkan surat ke pusat dan mengadakan forum di Indonesia untuk menanyakan langsung perihal kontrak mandiri. Jumhur Hidayat ketua BNP2TKI mengatakan bahwa kontrak mandiri diperbolehkan dan mengeluarkan surat resmi yang dikirimkan ke KJRI dan perwakilan organisasi BMI di Jakarta. Namun KJRI menyatakan melalui koran Suara Edisi Februari bahwa surat dari Jumhur Hidayat tidak cukup, karena yang harus mengesahkan adalah Menteri Tenaga Kerja. Bukti diatas sudah sangat jelas bahwa BMI sengaja dipermainkan dan dijadikan bola pimpong yang dilempar kesana-kemari. BMI sengaja dipermainkan dengan diminta melakukan ini dan itu namun setelah dipenuhipun masih belum mau memenuhi tuntutan pemberlakuan kontrak mandiri.Kesimpulan dari semua ini adalah tidak adanya niat memberlakun kontrak mandiri dengan tujuan mendapatkan untung yang lebih banyak. Karena bila BMI diperbolehkan melakukan kontrak mandiri pasti banyak BMI yang tidak menggunakan agen dan keuntungan menjadi berkurang. Bukti lain bahwa Perempuan Pekerja Migran dilecehkan harkat dan martabatnya terucap dari Ketua DPR RI Ali Marzuki Ali selaku ketua DPR-RI yang mengatakan bahwa : TKW PRT itu membuat citra Indonesia buruk, TKW PRT ini mencoreng citra Indonesia di luar negeri, bahwa BMI yang di setrika adalah wajar karena kesalahan BMI itu sendiri, pura-pura gila serta sering mengoda anak majikan hanya untuk mendapatkan keturunan yang berhidung mancung adalah hal biasa yang dilakukan oleh TKW/BMI (sumber; DetikNews,Sabtu, 26/02/2011). Pemerintah terbukti sudah gagal menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya sendiri sehingga rakyatnya terpaksa pergi keluar negeri untuk mempertahankan hidup. Bukannya meringankan beban penderitaan karena terpaksa bekerja diluar negeri dengan memberikan perlindungan sejati dan membela kepentingan rakyatnya malahan pemerintah selalu menambah penderitaan bagi BMI. Ucapan Marzuki Ali ini sangat menyakitkan, merendahkan dan juga melecehkan BMI. Pembuat citra buruk Indonesia bukanlah pekerja perempuan namun pemerintah itu sendiri. Bukti dari semua itu adalah: Korupsi, tidak bisa menyejahterakan rakyatnya, penyebab hutang luar negeri semakin menumpuk tinggi, perampok tanah rakyat, tidak bisa menyediakan pekerjaan, penjual hasil kekayaan Indonesia, tidak melindungi rakyatnya diluar negeri, dan lain sebagainya. Lalu Apakah Yang Harus Dilakukan Oleh BMI? Apakah Kaum Perempuan Pekerja Perempuan Begitu Lemah, Sehingga Harus Menerima Kodratnya? Kenyataan membuktikan bahwa kemenangan perjuangan perempuan seratus tahun yang lalu, dan perempuan buruh migran sekarang menjadi tulang punggung dari keluarga (pencari nafkah). Dan kemenangan dicabutnya SE 2258 pada tahun 2008 adalah satu bukti nyata bahwa perempuan tidaklah lemah. Perempuan pekerja migran saat ini harus terus meneruskan perjuangan untuk meningkatkan harkat dan martabat perempuan. Kita harus terus meneruskan cita-cita RA.Kartini, Cut Nyak Dien, Clara Zetkin dan pejuang perempuian lainnya. Perjuangan menyetarakan harkat dan martabat sebagai perempuan salah satunya bisa dilakukan dengan memperoleh hak kontrak mandiri, karena perempuan juga mempunyai hak untuk menentukan keinginan sendiri, perempuan juga bisa mandiri dan tidak dipaksa untuk masuk agensi/PJTKI. Perempuan tidak mau lagi dipaksa untuk membayar agen/dipotong gajinya berbulan-bulan. Keyakinan bahwa untuk mencari pekerjaan harus membayar harus kita hapus dari pikiran kita karena seharusnya pekerjaan adalah wajib disediakan oleh negara sesuai dengan UUD 45. Selain berhak menjadi perempuan yang mandiri, perempuan juga harus menuntut peningkatan harkat dengan mendapatkan upah yang cukup untuk kebutuhan hidup yang layak di Hong Kong dan keluarga di Indonesia. Untuk itu perempuan pekerja migran/BMI harus terus menyatukan diri dalam wadah organisasi dan melawan segala penindasan bagi kaum perempuan. Termasuk hak yang paling dasar mendapatkan pekerjaan yang aman, upah yang layak dan hak untuk mandiri. Untuk ini,kami Gerakan BMI Menuntut Kontrak Mandiri Menuntut:
|



ATKI.TAIWAN ( Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia )
0 komentar:
Posting Komentar