Siapa, CARA, Persyaratan, dan Dimana, Bagaimana membuat KTKLN

Geram rasanya sekali rasanya ketika ketika mendengar cerita dari seorang kawan, tentang pengalamannya Ketika akan balik ke HK dan dipersulit di Bandara. Untuk kemudian dimintai uang bahkan harus yang ketinggalan pesawat gara-gara tidak memiliki KTKLN.  Yang paling parah adalah KTKLN tidak bisa di urus di Luar Negeri

Peraturan pemerintah yang tiba tiba mewajibkan BMI untuk mempunyai KTKLN memang sangat ajaib, apalagi setelah ditinjau KTKLN lahir pada tahun 2004 sebagai mandat dari UUPTKILN No 39/2004 yaitu dalam pasal Pasal 26 ayat (2), “TKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1)“Setiap TKI yang ditempatkan diluarnegeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”  

Bahkan kemudian dari kementrian ikut mengeluarkan peraturan tentang wajibnya KTKLN yang tertuang dalam Kepmenakertrans No. 14/2010, Bab 18, Pasal 64, Ayat (2): yang berbunyi “Bagi TKI yang telah meyelesaikan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan ingin bekerja lagi diluar negeri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan menteri ini”.

Lembaga resmi yang mengurusi dan mengeluarkan KTKLN adalah Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Keluar Negeri (BNP2TKI), melalui kantor cabangnya yang ada di kota-kota besar. Kantor ini menyediakan pelayanan satu atap, artinya perusahaan yang berkepentingan termasuk Bank BRI dan Konsorsium Perlindungan Asuransi berada di lokasi yang sama.

Lengkap sudah penderitaan yang dibebankan olehpeemerintah pada BMI. Alih alih untuk perlindungan BMI harus menguras koceknya dari penghasilannya. Apa namanya kalau bukan Perampasan Upah berkedok Perlindungan. Pemerasan demi pemerasan berdasar UU dan kebijakan lain, yang kemudian di manfaatkan oleh agency, PJTKI/PPTKIS dan pihak pihak diberi wewenang untuk mengeruk keuntungan sebesar besarnya.

Pembuatan KTKLN sudah diatur sedemikian rupanya, oleh birokrasi ini. Diberikannya fasilitas/Ijin oleh pemerintah membuat banyak pihak seperti PJTKI/PPTKIS , agency serta calo bertindak semakin semaunya. Karena kemudian KTKLN menjadi ladang bisnis baru yang bertarif antara 1,5-3 juta per-orang. Tidak pernah mereka memikirkan penderitaan BMI yang selalu jadi sapi perahan dengan resiko tanpa perlidungan dan bekerja bergantung nasib. Pernyataan pemerintah yang mengatakan KTKLN Gratis itu tidak benar. KTKLN tidak GRATIS, karena di kenakan biaya pada pembuatan syarat-syaratnya. Jelas kita tahu BMI tidak akan bisa membuat TKLN kalau syaratnya tidak lengkap.

Berikut adalah Info apa saja yang di butuhkan untuk membuat KTKLN :

Siapa sih yang di wajibkan untuk memiliki KTKLN :

  1. TKI yang berangkat lewat PPTKIS
  2. TKI yang sudah bekerja dan berniat kembali untuk perpanjangan kontrak kerja ( Re-Entry )
  3. TKI yang berangkat perseorangan (mandiri) sector formal dan nelayan
  4. TKI yang ditempatkan dengan sistem G to G (Korea dan Jepang) dan seperti Pelaut
  5. Penugasan diperusahaan yang sama (cabang di luarnegeri)

Syarat- syarat  pembuatan KTKLN :

Bagi calon TKI (lewat PPTKIS):
1. Memiliki perjanjian penempatan (PPTKIS &agen)
2. Melengkapi persyaratan dokumen keluar negeri
3. Memiliki kontrak kerja yang sudah ditandatangani majikan & TKI, serta bukti calling visa
3. Suratketerangan lulus PAP
4. Mempunyai Kartu Peserta Asuransi (KPA)
5. Bukti bayar biaya perlindungan USD15 (Rp. 150 ribu) dari Bank (umumnya BRI)
6. Menjalani pelatihan selama 200 jam
7. Bukti pemeriksaan kesehatan( Medical Check up )


Bagi TKI diluarnegeri:
1. Bukti pembayaran asuransi
Baru Rp. 400 ribu
Perpanjangan
    1 tahun = 40%
    2 tahun = 80%
2. Kontrak kerja, paspor dan visa kerja

Cara Membuat KTKLN :
  1. Dapat diurus sendiri (
  2. Dapat di urus oleh PJTKI yang memberangkatkan ( di pungut Biaya berkisar antara 1,5 -3 juta)
  3. Siapkan 2 set fotokopi: paspor (bagian foto dan visa) kontrak kerja KTP di dinegara penempatan dan KTP Indonesia (jika punya) dan materi Rp 6000 ( untuk di temple di surat pengajuan KTKLN )
  4. Mendatangi kantor BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI) ditingkat Propinsi,
  5. Datangi konter Bank BRI (tanyakan kepada petugas BP3TKI dimana konter BRI bila anda tidak tahu) dan isi formulir SLIP SETORAN ASURANSI TKI (contoh terlampir) dan bayarkan biaya sebesar Rp. 290.000. Setelah membayar, anda akan diberikan bukti kwitansi pembayaran.  Biaya sesuai dengan masa kontrak berlaku (kontrak masih 1 tahun atau 2 tahun tanyakan dengan jelas kepada petugas BP3TKI
  6. Datangi Counter KONSORSIUM ASURANSI PROTEKSI TKI, isi formulir yang disediakan (contoh terlampir) dan setorkan bukti pembayaran dari BRI dan satu set fotokopi paspor, kontrak dan KTP. Setelah selesai, anda akan diberi Kartu Polis Asuransi dan perjanjian asuransinya (simpan dan jangan sampai hilang untuk mengklaim asuransi jika terjadi kecelakaan kerja atau sakit)
  7. Kemudian bawa KPA/polis asuransi dan satu set fotokopi paspor, kontrak dan KTP ke konter 3 untuk pengisian formulir pengajuan KTKLN (formulir disediakan dan jika sudah tidak ada maka bisa beli di tukang fotokopi) dan pengecekan dokumen
  8. Setelah semua dokumen dikembalikan, bawa dokumen ke counter berikutnya (tanyakan jika tidak tahu dimana) untuk dimasukan ke data online dan anda akan diinterview oleh petugas (nama bapak, ibu, majikan, alamat, dsb).
  9. Setelah itu, datangi ruang foto dan sidik jari dan silahkan antri menunggu giliran.
  10. Terakhir, setelah selesai, anda diminta kembali ke konter untuk mengambil KTKLN yang sudah jadi dan proses selesai
  11. Proses 1 hari selama persyaratan lengkap ( Bisa ditunggu)
  12. Waktu  yang dibutuhkan untuk pembuatan KTKLN tidak pasti , sekitar 1-2 jam sampai setengah hari tergantung banyaknya pengajuan. Pengambilannya gratis dan KTKLN hanya berlaku selama 3 tahun

Catatan:
  1. Bawa semua dokumen asli untuk verifikasi (pengecekan ulang)
  2. Sebelum berangkat ke kantor BP3TKI, alangkah baiknya jika anda menelpon kantor BP3TKI terlebih dahulu untuk menanyakan jam kerja dan syarat yang harus dibawa. Meski secara umum sudah ada syarat standar tapi untuk menghindari jika ada syarat-syarat lain yang diwajibkan mereka, karena setiap tempat berbeda persyaratan dalam pembuatan KTKLN dan tanyakan juga tentang dimana  pembayaran uang Biaya perlindungan atau pembinaan dan apakah diperlukan buat BMI yang sudah di luar negeri
  3. Perlu diketahui dan di ingat bahwa kantor Bank BRI umumnya ditutup lebih awal. Jadi untuk keamanan anda sediri agar tidak bolak balik, disarankan agar tiba di kantor BP3TKI pagi. Jika masih bingung jangan malu bertanya, dan lebih baik langsung datangi petugas yang berjaga disitu
  4. Datang ke kantor BP3TKI setempat anda dan setibanya disana jangan sampai terjebak dengan calo. Di kantor tersebut banyak sekali calo berkeliaran dan menawarkan jasa pengisian formulir. Cukup bilang dengan sopan bahwa anda bisa mengisi dan mengurus sendiri. Tidak usah terintimidasi ketika didatangi atau dibuntuti calo terus, biarkan saja
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan KTKLN tidak pasti , sekitar 1-2 jam sampai setengah hari tergantung banyaknya pengajuan. Pengambilannya gratis dan KTKLN hanya berlaku selama 3 tahun

Berikut adalah Alamat dan Kontak BP3TKI di Seluruh Indonesia
Alamat BP3TKI beserta  No Telp/Fax
1. Aceh
Jl Soekarno Hatta No 117 Banda Aceh 23238
Telp.  0651-7410355/636959; Fx. 0651-49186

2. Medan
Jl Asrama No 143 Medan 20126
Telp.  061-8476659/8443886; Fx.  061-7851960

3. Pekanbaru
Jl Tamansari Gg Tamansari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru 28282
Telp.  0761-38894/7079765;
Fx.  0761-34479/38894

4. Tanjungpinang
Jl DI Panjaitan Km9 Ruko II No 06 Tanjung Pinang Kep Riau
Telp.  0771-7004553;
Fx.  0771-7447250

5. Palembang
Jl Dwikora II No 1220 Palembang
Telp.  0711-359404;
Fx.  0711-312062/365606

6. Serang
Jl Ciwaru Raya Komplek Depdag No 2 Serang Banten
Telp.  0254-204970;
Fx.  0254-207963

7. Jakarta
Jl Pengantin Ali No 71 Jakarta Timur
Telp.  021-87781840;
Fx.  021-87781841

8. Bandung
Jl Soekarno Hatta No 587 Tara Condong Bandung
Telp.  022-7336965;
Fx.  022-7336965

9. Semarang
Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung Semarang 50236
Telp.  024-7475033/76481772; Fx.  024-7477223

10. Yogyakarta
Jl Candi Sambisari No 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman
Telp.  0274-497403;
Fx.  0274-497403

11. Bali
Jl Mawar No 25 Kreneng Denpasar Bali
Telp 0361-242686;
Fx 0361-235560

12. Mataram
Jl Adi Sucipto No 9 Mataram Nusa Tenggara Barat
Telp.  0370-639712;
Fx.  0370-639712

13. Kupang
Jl Perintis Kemerdekaaan I No 6 Kupang NTT
Telp.  0380-825355;
Fx.  0380-839653

14. Nunukan
Jl Tien Soeharto No 49 Nunukan
Telp.  0556-21018;
Fx.  0556-21018

15. Banjarbaru
Jl Rosela No 16 Banjarbaru Kalimantan Selatan
Telp.  0511-4781638;
 Fx.  0511-4781638
16. Pontianak
Jl Urai Bawadi No 82 B Pontianak
Telp.  0561-735244;
 Fx.  0561-741564

17. Makasar
Jl Pacinang raya No 104 Makasar
Telp.  0411-425038;
 Fx 0411-425039

18. Manado
Jl Toar No 70 Manado
Telp.  0431-850695;
Fx.  0431-850696

19. Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No 358 Surabaya 60244
Telp.  031-8415858;
 Fx.  031-8411445

oleh Rama Pry's pada 29 Juni 2011 

0 komentar:

Posting Komentar